Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya, Jamhadi menegaskan, ada beberapa ketentuan bagi tenaga kerja asing di Jatim. PT atau penanaman modal asing (PMA) yang bisa mendatangkan TKA harus membayar USD100 per kapita per bulan. “Itu ketentuan yang ada di Jatim bagi perusahaan yang ingin mendatangkan TKA,”ujarnya Sementara bagi TKA mereka harus mengikuti ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak Imigrasi.
Untuk itu, dia mendorong adanya pengawasan bagi para tenaga kerja asing yang ada di sekitar kita. “Bila ada pelanggaran kita bantu report ke pihak yang berwenang. Sementara bagi TKA yang sudah memenuhi ketentuan UU ketenagakerjaan, ya kita perkenankan,” tuturnya. Kadin juga telah menginformasikan terkait banyaknya tenaga kerja di Jatim yang memiliki kwalitas mumpuni dalam beberapa forum bisnis yang diikuti, termasuk kepada Wali Kota Tianjin, China.
Berdasarkan data yang dia miliki, ada sekitar 21 juta tenaga kerja dengan kwalitas dan kinerja bagus. Tidak mengherankan jika saat ini jarang ada investor di Jawa Timur yang membawa pekerja dalam jumlah besar dari negara mereka. “Kecuali untukkeperluan setting awaldan supervisi,” ujarnya.
Menurut Jamhadi, alasan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing adalah demi produktivitas. Namun pihaknya sudah menjelaskan skill dan produktivitas tenaga kerja Jatim bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, Kadin telah mengajak pelaku industri dan Disnaker untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK).
Saat ini sudah saatnya Indonesia memiliki productivity center. “UMR asal negara mereka jika dibawa ke Jatim hitungannya sudah jauh lebih mahal. Jadi untuk apa membawa pekerja dari luar ke Jatim,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)