JAKARTA - Hari ini Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot sore ini manggil pimpinan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu PT Newmont Nusa Tenggara) dan PT Freeport Indonesia. Pemanggilan itu sebagai bagian sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai revisi PP Nomor 23 tahun 2010.
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau mengaku masih belum bisa menanggapi terkait kebijakan baru tersebut. Pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kita lagi pelajari dulu," tuturnya singkat di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Rachmat menegaskan, perusahaan tambang yang tadinya bernama PT Newmont Nusa Tenggara itu tetap beroperasi seperti biasa. Meskipun ada beberapa peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut. "Enggak operasi tetap normal. Jadi fokus utama kita memastikan operasi kita berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, untuk menunjang PP tersebut Kementerian ESDM juga menelurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017. Dalam permen itu perusahaan tambang di Indonesia yang belum membangun smelter namun tetap ingin ekspor konsentrat harus mengubah perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(Martin Bagya Kertiyasa)