JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mempercepat sertifikasi kepemilikan 111 pulau-pulau kecil terluar (PPKT) dan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, verifikasi dan sertifikasi kepemilikan pulau segera dilakukan agar tidak ada pihak asing baik perorangan ataupun perusahaan yang menguasai. ”Kita ingin membuat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepemilikan atas 111 pulau terluar sesegera mungkin,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Susi, penertiban pendataan termasuk penamaan pulau kecil dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, pulau kecil juga termasuk aset negara yang bernilai. ”Kita ingin menambah neraca balance sheet dari aset negara.
Dengan demikian, selain semuanya terdaftar juga ada nilainya. Jadi, kekayaan negara pun bertambah,” ucapnya. Dalam perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pulau- pulau kecil, jika diasumsikan rata-rata luas pemanfaatan per pulau 10 hektare (ha) dan PNBP-nya Rp25 juta per ha per tahun, maka pendapatan sebesar 20% dari pulau yang belum dimanfaatkan (yang disertifikatkan atas nama negara) adalah senilai Rp250 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan, kepemilikan 111 PPKT akan ada di tangan negara. Adapun, model pengelolaannya masih digodok yang paling tepat. Peraturan Presiden (Perpres) terkait Penetapan PPKT juga segera diterbitkan.