Sementara Progres Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera.
“Kepres ini telah diterbitkan pada tanggal 17 November Tahun 2016. Secara waktu memang melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang – Undang Tapera. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi”, tutur Dirjen Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Maurin Sitorus, seperti dilansir dari lama resmi Kementerian PUPR, Selasa (24/1/2017).
Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur Profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).
Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, maka mereka dapat melaksanakan tugasnya. “Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner.Tetapi sebelum Komite Tapera melaksanakan tugasnya perlu dibuat Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner “, terang Dirjen Pembiayaan Perumahan, PUPR.
Adapun progres dari Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Komisioner Badan Pengelola Tapera, telah disampaikan kepada Presiden. “Raperpres sudah diberikan ke Sekretariat Negara untuk disahkan dan ditandatangani Bapak Presiden”, ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus.