Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Itu Demi Kebaikan Bersama

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2017 20:01 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan aturan pajak progresif untuk tanah nganggur. Salah satu alasannya adalah untuk mencegah adanya spekulan harga tanah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyambut positif aturan tersebut. Dia mengakui saat ini masih banyak pengusaha yang investasi tanah kosong.

"Kita harus fair ya, tentunya dengan kebijakan ini kami sih mendukung karena akan banyak dampak ke temen pengusaha tapi ini kan demi kebaikan kita semua," kata dia di Graha CIMB, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, pajak progresif untuk tanah nganggur bisa menjadi cara mengurangi kepemilikan tanah pada satu pihak saja. Dia pun sependapat kalau aturan itu bisa meminimalisir adanya spekulan.

Di sisi lain, pengusaha juga tida akan berpikir lagi untuk menduduki tanah kosong tanpa digunakan untuk sesuatu yang produktif. Dengan begitu, tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih menguntungkan masyarakat banyak.

"Kita jadi enggak berpikiran 'ah duduki tanah itu dulu', gak seperti itu lagi, tapi jadi lebih berpikir untuk lebih produktif, lebih menciptakan pekerjaan dan tentunya untuk meningkatkan ekonomi kita ke depan," tukasnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya