Kemenaker: Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan!

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2017 16:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejak 2015 lalu Indonesia melakukan kebijakan untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran banyak TKI yang bekerja di luar negeri tak melalui prosedur yang benar. Sehingga banyak terjadi kasus yang menimpa TKI.

Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Hasoloan menegaskan, bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti proses yang berlaku. Pasalnya, jika tak mengikuti proses itu dikhawatirkan ke depan dapat menimbulkan dampak negatif bagi TKI.

"Kalau mau mencari kerja ke luar negeri atau menjadi TKI itu memang harus mengikuti aturan prosedur yang benar. Kalau kita ikuti porses penempatan kerja yang benar itu merupakan bentuk perlindungan bagi TKI," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dengan mengikuti prosedur yang benar, dia menjelaskan, maka TKI akan mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan skill-nya. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya TKI tak diperlakukan dengan baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya