JAKARTA - Pemerintah telah mengkaji kebijakan baru berbasis keadilan guna mencapai efisiensi yang lebih optimal pada sektor yang berdampak pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak.
Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial yang terjadi selama ini, pemerintah meluncurkan program kebijakan ekonomi berkeadilan yang esensinya menyangkut soal pemerataan. Salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan kebijakan ekonomi berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan.
Pemerintah terutama menyoroti tentang pajak atas lahan untuk meredam spekulasi para pengumpul tanah, yang selama ini hanya membayar kurang dari seperempat nilai pajak transaksi yang harus disetorkan ke negara.
Terdapat tiga usulan kebijakan mengatasi ketimpangan pajak di Indonesia menurut program ekonomi berkeadilan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ketiga skema pajak tersebut dapat berlaku kumulatif.
Pertama, pajak progresif kepemilikan tanah yang mengatur bahwa semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan menjadi semakin tinggi.
Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan keuntungan yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Kedua, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax" atau pajak keuntungan modal, mengingat selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.
Pajak transaksi tanah akan digantikan pajak keuntungan modal di mana pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.