JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122,3 hektare yang didiami 5.700 kepala keluarga. Legalisasi tanah adat ini nantinya akan diteruskan hingga mencapai 12,7 hektare pada tahun 2019.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, pemerintah akan bersinergi untuk mencapai target legalisasi tanah adat ini. Program ini pun akan dipercepat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menggunakan tanah adat sebagai sumber perekonomian.
"Makanya nanti kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, kami di Kemendes, dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan bikin data yabg lahannya yang sudah ada tadi itu untuk didistribusikan di Kabupaten, dibikin matriksnya," ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Nantinya, terdapat aturan yang diperbaiki untuk mempercepat program ini. Pemerintah pun akan membentuk satuan tugas (satgas) agar target legalisasi 12,7 juta hektar tanah adat dapat tercapai.
"(Payung hukum pembentukan Satgas) kayaknya Perpres. Tapi Presiden nanti yang tanda tangan. (Mungkin) Keppres ya," tuturnya.