“Bank BTN telah melaporkan pemalsuan bilyet deposito tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5738/XI/2016/- PMJ/Dit. Reskrimnus tanggal 21 November 2016,” kata Eko.
Hingga kini laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eko memastikan perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum. Perseroan pun telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional.
“Bank BTN juga tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” tandas Eko. (ded)
(Rani Hardjanti)