JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. Pembobolan itu pun dilakukan secara teratur dengan menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berjumlah hingga 8 orang. Di mana, delapan orang, yakni Desar (27), Teti (46), Wasno (52), Arman (53), Jati (33), Hendri (24), Rifan (25), dan Heni (25).
 Baca juga: Tips Hindari Pencurian Data ATM Melalui Skimming
Adapun, otak pembobolan tersebut dilakukan oleh Desar (27). Tapi bagaimana seorang pria 27 tahun ini bisa menguras rekening bank Ilham Bintang?
Merangkum dari beberapa berita Okezone, Jakarta, Kamis (6/2/2020), untuk melakukan pembobolan tersebut, Desar awalnya membeli data nasabah bank dan juga membeli Sistem Laporan Informasi Keuangan (Slik) OJK. Data itu nantinya digunakan untuk mencari target korbannya.
 Baca juga: OJK Imbau Nasabah Rutin Ganti PIN ATM untuk Hindari Pembobolan
Data tersebut dibeli dari tersangka lainnya yakni Hendri (24) yang mana ia memiliki akses untuk mendapatkan Slik OJK tersebut. Hal ini lantaran dirinya bekerja sebagai pegawai di Bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR).
Dalam mengumpulkan SLIK OJK, Hendri dibantu dua tersangka lainnya yaitu Heni (25) dan Rifan (25). Dirinya menjual data SLIK sejak Januari 2019-Desember 2019 seharga Rp100.000.
Diketahui, Hendri telah menjual data SLIK OJK dengan meraup keuntungan Rp400 juta-Rp500 juta.
 Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening, Ini Beda Skimming dengan Hacker
Dalam data tersebut, tersangka Hendri punya akses bisa dapat Slik OJK dengan data pribadi, nama lengkap yang memiliki rekening dan limit rekeningnya.
Setelah Desar mendapat seluruh data tersebut, ia meminta tersangka Wasno, Teti, dan Arman untuk membuat duplikat kartu simcard handphone milik korban di gerai Indosat di kawasan Jakarta Barat.
Tujuan duplikat itu sendiri, agar para pelaku bisa mengubah pasword rekening milik korbannya dengan melakukan perubahan setelah mendapat simcard yang telah di duplikat milik korban.