SEMARANG – Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menghimbau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) perorangan untuk membentuk badan hukum. Saat ini, KUPVA BB perorangan mendominasi prosentase KUPVA BB di Indonesia, yaitu 92%.
“Kalau kita lihat datanya sekitar 92% perorangan. Artinya mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk membentuk badan hukum dan itu perlu waktu. Jadi apa yang kami lakukan tentu kami menyambut baik,” ujarnya di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Semarang, Rabu, (29/3/2017).
Eni melanjutkan, KUPVA BB perorangan yang ingin membentuk badan hukum harus memiliki kesiapan modal sebesar Rp250 juta bagi KUPVA BB di kota besar, dan Rp100 juta bagi KUPVA BB di luar kota besar.
“Itu sudah berlaku sejak lima tahun yang lalu. Kita sudah membuka peluang yang begitu baik sehingga diperlukan keaktifan daripada pihak yang belum berizin untuk cepat-cepat membuat badan hokum,” tambah dia.
Seperti yang diketahui, saat ini Bank Indonesia tengah memberikan penindakan tegas terhadap KUPVA BB. Pasalnya, BI masih menemukan sebanyak 783 KUPVA BB belum berizin yang beroperasional secara bebas. Pembentukan perizinan serta badan hukum KUPVA BB ini adalah sebuah tanggung jawab Bank Indonesia yang ditujukan untuk perlindungan konsumen.
“Dari aturan kami memang tidak diperkenankan usaha ini perorangan. Karena harus jelas tanggung jawabnya. Karena ada unsur perlindungan konsumen bahwa jelas kalau ada masalah harus berbadan usaha. Dia harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)