JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Diharapkan aturan turunan ini bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan UU PKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga otoritas lainnya untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
"Karena sesuai dengan UU PPKSK, UU itu mengamanatkan ke berbagai pihak sebetulnya, bukan cuma OJK," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (5/4/2017)
Muliaman menjabarkan, tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah aturan tentang penerapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, bank perantara dan yang terakhir aturan tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank Sistematik.
"Jadi ada 3 aturan. Peraturan mengenai rencana aksi, pengawasan bank umum dan peraturan mengenai bank perantara,"jelasnya
Untuk POJK yang pertama, yaitu Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum akan memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank baik itu sistemik ataupun selain bank sistemik. Yang POJK yang kedua tentang Bank Perantara nantinya akan memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara mulai dari proses pendirian, operasional dan pengakhiran bank perantara.
"POJK tentang rencana aksi akan memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan),"jelas Muliaman
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri, kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
(kmj)
(Rani Hardjanti)