JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Diharapkan aturan turunan ini bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan UU PKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga otoritas lainnya untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
"Karena sesuai dengan UU PPKSK, UU itu mengamanatkan ke berbagai pihak sebetulnya, bukan cuma OJK," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (5/4/2017)
Muliaman menjabarkan, tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah aturan tentang penerapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, bank perantara dan yang terakhir aturan tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank Sistematik.
"Jadi ada 3 aturan. Peraturan mengenai rencana aksi, pengawasan bank umum dan peraturan mengenai bank perantara,"jelasnya