Untuk POJK yang pertama, yaitu Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum akan memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank baik itu sistemik ataupun selain bank sistemik. Yang POJK yang kedua tentang Bank Perantara nantinya akan memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara mulai dari proses pendirian, operasional dan pengakhiran bank perantara.
"POJK tentang rencana aksi akan memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan),"jelas Muliaman
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri, kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
(kmj)
(Rani Hardjanti)