JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggencarkan sosialisasi program asuransi sapi menyongsong swasembada daging sapi. Asuransi ini untuk memberikan perlindungan sapi, khususnya sapi betina dari risiko kematian dan kehilangan sapi atas usaha ternak sapi.
Dalam asuransi sapi ini, memiliki nilai pertanggungan Rp10 juta hingga Rp15 juta dengan premi 2%-2,5% per tahun untuk satu ekor sapi. Dari nilai premi yang mencapai Rp200.000 per tahun tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80%.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha ternak sapi. Adapun nilai tanggungan tergantung harga dan jenis sapi. Preminya sebesar Rp200.000 per ekor per tahun, subsidi yang dibayar pemerintah Rp160.000 dan yang dibayar peternak Rp40.000 per ekor. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar Sebesar Rp300.000 dimana nilai pertanggungan Rp15 juta," jelas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Pending Dadih Permana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Pending menjelaskan, asuransi sapi ini merupakan instrumen penting di dalam program pengembangan sapi betina, mengingat keberadaan asuransi memudahkan peternak mendapatkan modal bank guna mengadakan dan memelihara sapi betina.
"Mengapa mudah mendapatkan kredit? Karena adanya resiko beternak yang telah ditanggung oleh asuransi sehingga perbankan lebih mudah memberikan kredit oleh sebab resiko kreditnya sebagian besar telah ditanggung oleh asuransi," paparnya.