JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Hal ini akan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri.
Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya. Pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.
"Itu dengan IMEI, IMEI itu hampir sama dengan nomor kerangka mobil atau nomor engine sehingga setiap telepon ada semacam nomor sasis yang dipakai untuk kontrol. Jadi yang dikontrol bukan kontennya, tapi unitnya. Sehingga fisiknya kita bisa tahu mana yang produksi dalam negeri, mana yang impor, mana yang ilegal," tutur Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Berdasarkan perhitungan Qualcom menurut keterangan resmi dari Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20% karena tidak ada pajak yang dipungut. Hal inipun akan menjadi fokus perhatian pemerintah.
"Karena kalau ilegal kan bea masuknya 0, jadi negara kehilangan PPN impor, kalau yang di dalam negeri kan penjualan dari dalam negeri ada PPN, kalau impor ada PPN juga. Kalau selundupan kan nggak ada PPN. Nah dengan demikian kita bisa lacak," tuturnya.