Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan bila pemerintah Kuwait ingin menerapkan FTZ di daerahnya, perlu menerapkan regulasi yang jelas sejak awal, sehingga kesalahan yang terjadi di Batam terulang di Kuwait.
Menurut Wali Kota, telah terjadi kesalahan mekanisme sejak awal di kota itu yang menyebabkan masalah cukup rumit terkait dualisme kewenangan.
"Di Batam ini, ada Pemko Batam dan Badan Layanan Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang mengelola FTZ. Bila Kuwait ingin menerapkan ini jangan sampai BLU mempunyai power untuk memerintah, cukup mengurusi investasi saja. Contohnya Dubai, bagus pengelolaannya," kata Wali Kota yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Senada dengan Duta Besar, Wali Kota Batam juga berharap terciptanya sinergi antara pemerintah Kota Batam dan pemerintah daerah khususnya mengenai investasi dan kerja sama-kerja sama lain.
(Fakhri Rezy)