UNEP menyatakan persoalan gambut dunia berawal dari keterbatasan dan belum meluasnya pengetahuan tentang pentingnya ekosistem gambut bagi perlindungan iklim dunia.
Akibatnya, gambut yang merupakan ekosistem rentan dan kaya keanekaragaman hayati cenderung dikonversi dan dialihgunakan menjadi areal konsesi budi daya yang disertai dengan pengeringan gambut secara masif.
Kebijakan alih guna lahan yang demikian tentunya kurang tepat dan bijaksana. Oleh sebab itu, pemerintah negara-negara dengan lahan gambut yang luas perlu melakukan langkah perlindungan gambut yang tegas dan sejalan dengan komitmen terhadap pencegahan perubahan iklim yang disepakati dalam Perjanjian Paris.
Pertemuan mitra GPI yang kedua ini dihadiri oleh perwakilan Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, dan Peru, beserta lembaga UN, lembaga donor, perwakilan perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.
Pertemuan ini bertujuan antara lain pemuktahiran basis data terkait lahan gambut global dan mengompilasi pengalaman pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan strategi restorasi gambut.
(Fakhri Rezy)