JAKARTA – Sebagai langkah lanjutan dari reformasi Pajak, Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan adanya Perppu ini maka Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah di seluruh lembaga keuangan baik di perbankan hingga aset di pasar modal.
Imbas dari kebijakan ini, mempengaruhi keputusan nasabah untuk wait and see dalam menggunakan jasa perbankan. Tak dipungkiri timbul kekhawatiran dari nasabah terhadap privasi data keuangan mereka, meskipun dalam hal ini, tentunya Ditjen Pajak bertanggung jawab penuh atas keamanan data nasabah.
“Biasanya, beberapa nasabah ada yang wait and see dalam menggunakan jasa perbankan mengingat segala informasi keuangan mereka akan terbuka,” terang Analis Binaartha Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama saat dihubungi Okezone.
Kondisi ini, lanjut Nafan, akan mempengaruhi pergerakan saham – saham perbankan. Terutama perbankan kapital yang memiliki banyak nasabah dengan nilai transaksi di atas rata- rata.