“ Hal tersebut pastinya akan memberikan sentimen ke saham perbankan. Namun yang pastinya, sentimen ini berlaku untuk sementara,” tambahnya.
Perppu ini menjadi persyaratan Indonesia untuk bergabung menjadi negara anggota G20 dalam melakukan Automatic Exchange of Financial Account Information. Sebuah peraturan yang memungkinkan negara-negara G20 berbagi informasi keuangan.
Dengan demikian, Pemerintah mampu menggali data nasabah di dalam negeri maupun harta nasabah yang ditempatkan di luar negeri, untuk kepentingan perpajakan. Dalam proses penyusunan Perppu, Pemerintah mendapatkan banyak masukan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna mendapatkan aturan yang memenuhi standar internasional.
"Secara umum, karena perjanjian internasional ini sudah berlaku dan mengikat ke semua negara, maka implikasi ini hanya bersifat temporer saja," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)