Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Nasib Saham Perbankan?

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2017 05:43 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Sebagai langkah lanjutan dari reformasi Pajak, Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan adanya Perppu ini maka Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah di seluruh lembaga keuangan baik di perbankan hingga aset di pasar modal.

Imbas dari kebijakan ini, mempengaruhi keputusan nasabah untuk wait and see dalam menggunakan jasa perbankan. Tak dipungkiri timbul kekhawatiran dari nasabah terhadap privasi data keuangan mereka, meskipun dalam hal ini, tentunya Ditjen Pajak bertanggung jawab penuh atas keamanan data nasabah.

“Biasanya, beberapa nasabah ada yang wait and see dalam menggunakan jasa perbankan mengingat segala informasi keuangan mereka akan terbuka,” terang Analis Binaartha Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama saat dihubungi Okezone.

Kondisi ini, lanjut Nafan, akan mempengaruhi pergerakan saham – saham perbankan. Terutama perbankan kapital yang memiliki banyak nasabah dengan nilai transaksi di atas rata- rata.

“ Hal tersebut pastinya akan memberikan sentimen ke saham perbankan. Namun yang pastinya, sentimen ini berlaku untuk sementara,” tambahnya.

Perppu ini menjadi persyaratan Indonesia untuk bergabung menjadi negara anggota G20 dalam melakukan Automatic Exchange of Financial Account Information. Sebuah peraturan yang memungkinkan negara-negara G20 berbagi informasi keuangan.

Dengan demikian, Pemerintah mampu menggali data nasabah di dalam negeri maupun harta nasabah yang ditempatkan di luar negeri, untuk kepentingan perpajakan. Dalam proses penyusunan Perppu, Pemerintah mendapatkan banyak masukan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna mendapatkan aturan yang memenuhi standar internasional.

"Secara umum, karena perjanjian internasional ini sudah berlaku dan mengikat ke semua negara, maka implikasi ini hanya bersifat temporer saja," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya