JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk tetap mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Mendag menegaskan, pengusaha tidak seharusnya berani melakukan penimbunan maupun kartel harga yang bisa mengganggu stabilitas harga pangan karena akan ditindak tegas.
“Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok,” ungkapnya dalam siaran pers, Minggu (28/5/2017).
Implementasi dari Permendag No.20 Tahun 2017 ini didukung oleh adanya kerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, KPPU, dan Polri yang membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak penimbun atau spekulan bahan pangan.
Sebelum masuk bulan puasa, tercatat sudah terjadi sekitar enam penggerebekan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras. Pada penangkapan yang terjadi Mendag tidak segan langsung mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.