IATA Heran PT Badak Terus Ulur Waktu Bayar Denda

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2017 19:20 WIB
Ilustrasi Denda. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) telah memenangkan gugatan atas PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG). Dengan demikian, Badak LNG diharuskan membayar kewajiban kepada perseroan senilai USD6,38 juta.

Komisaris Independen (IATA) Christophorus Taufik mengatakan, PT Badak secara sepihak memutuskan perjanjian yang sudah disepakati keduanya. Oleh karena itu, Badak LNG harus membayar ganti rugi lantaran kelakukannya tersebut.

"Tapi kalau mereka enggak mau tunduk, mereka mau terus mengulur-ulur waktu terhadap keputusan yang diinkrah ya sangat disayangkan," katanya saat ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Nah kita sebenarnya mengharapkan terjadi pembayaran, karena putusan BANI itu sesuai putusan undang-undang BANI saat dia diputuskan maka dia inkrah keputusan arbitrase itu final dan mengikat," lanjutnya.

Dia pun heran, lantaran saat ini PT Badak masih berupaya mencari jalan untuk membatalkan kewajiban membayar kepada IATA. Padahal, peemohonannya naik banding kasus ini sudah ditolak.

"Sehingga sudah enggak ada lagi yang bisa dilakukan secara undang-undang, secara hukum yang mestinya dilakukan ya memenuhi kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebesar USD6,3 juta. Itu kalau PT Badak sepakat untuk tunduk bersama sistem hukum yang ada ya," tambahnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya