Sebelumnya, pada Oktober 2016, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktik tying in yang dilakukan Telkom, melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan menggunakan tiga layanan sekaligus yakni telefon, IP TV, dan internet.
Kedua, menurut Syarkawi, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
Dalam sidang perdana, tim investigator mengungkap dalil dugaan, salah satunya perjanjian tertutup, di mana pelanggan berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa bisa dihindari oleh konsumen.
Konsumen tidak memiliki pilihan, sehingga perusahaan memiliki posisi tawar yang tinggi, membuat perjanjian berat sebelah. Keduanya, adanya praktik monopoli, di mana konsumen diwajibkan menggunakan tiga layanan jasa sekaligus.
Hal ini dianggap berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha kompetitor dan mematikan hak konsumen untuk memilih layanan sesuai kebutuhannya.
(Dani Jumadil Akhir)