Gawat! Mi Berformalin Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2017 14:10 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Peredaran mi berformalin dan mengandung boraks di Sumatera Utara (Sumut) sulit diberantas. Walaupun sudah berulang kali ditemukan dan pelakunya dijerat dengan hukum, masih saja ditemukan produk pangan mengandung bahan yang mengakibatkan kerusakan atau penyakit pada tubuh itu di pasaran.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak, ada tiga aspek yang menyebabkan hal itu hingga kini terus terjadi. Ketiganya yakni tersedianya pasar, hukum yang fleksibel, serta banyaknya pembeli. “Akibatnya, kasus mi berformalin terkesan sulit untuk diberantas. Hal inilah yang dilihat para pelaku usaha sebagai peluang,” kata M Ishak kepada wartawan di Medan.

Untuk pasar, pelaku dengan mudah memproduksi mi berformalin lalu menjualnya. Hal ini juga ditopang dengan tingkat konsumsi yang tinggi dari masyarakat sebagai para pembeli.

Hukum yang ada juga tidak bisa memberikan efek jera. Akibatnya, meskipun satu industri ditutup, maka akan tetap ada industri lain yang memproduksi mi berformalin. Dia menyarankan, bila ingin memberantas peredaran mi berformalin, pemerintah harus menjadikan ketiga aspek itu sebagai landasan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga harus signifikan. “Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) juga harus rutin melakukan pengawasan. Jangan hanya muncul pada saat momen hari besar saja,” ujarnya. Namun, lanjut Ishak, hal yang cukup penting dalam memberantas peredaran mi berformalin itu adalah dengan membuka identitas pelakunya ke publik.

Hal ini perlu untuk membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya pemakaian dan mengonsumsi mi mengandung bahan berbahaya itu. “Hal ini juga untuk memberikan shock therapy bagi pelaku usahanya. Jadi, identitasnya harus diekspos, jangan hanya disembunyikan untuk kalangan tertentu,” ujarnya. Sementara Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian S Siregar menyampaikan, pemberantasan mi berformalin dan boraks membutuhkan keseriusan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan bersama instansi terkait. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus benar-benar memberikan efek jera.

“Hukum harus tegas kepada pelaku, harus disampaikan identitasnya. Jangan disembunyikan. Sidak juga dilakukan rutin, tidak hanya formalitas,” ujarnya Diberitakan sebelumnya, Kepala BBPOM di Medan Yulius Sacramento menyampaikan, baru mengamankan enam industri mi kuning mengandung formalin dan boraks di Kota Pematangsiantar. Hal itu menunjukkan kota itu masih jadi pasar empuk untuk peredaran mi mengandung berformalin dan boraks. Dari enam industri mi kuning yang disidak, produk mi yang mengandung bahan berbahaya itu sekira 800 kilogram (kg) di empat sarana.

Sementara di dua lokasi lagi sudah tidak ditemukan mi, hanya ada formalin dan boraks. “Dalam sehari ada sekira 1,6 ton mi kuning mengandung berformalin dan boraks beredar di Pematangsiantar,” katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya