Kebijakan Divestasi Saham Tambang Bisa Ancam Investasi RI

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2017 15:59 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kebijakan divestasi tambang hingga 51% yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dapat menimbulkan citra negatif dalam iklim investasi di Indonesia. Bahkan, timbul pertanyaan, sebenarnya divestasi saham ini untuk siapa? Untuk itu, pemerintah diminta mencermati kembali dengan seksama dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Bila pemerintah memaksa untuk menjalankan kebijakan divestasi ini, maka sudah dapat dipastikan anggaran pendapatan negara akan terkuras. Berdasarkan data investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri saat ini, masih belum mampu menggantikan investor dari luar,” kata Peneliti Natural Resource Governance Institute Emanuel Bria, Kamis (15/6/2017).

Karena itu, menurutnya, kebijakan divestasi akan memicu kecenderungan perilaku investor dalam negeri untuk berutang dari pemain asing (kredit luar negeri), atau menjual aset di sektor lain miliknya untuk membeli saham, sehingga akibatnya mengurangi investasi di sektor lainnya.

Menurut Emanuel, kebijakan divestasi saham 51% tersebut sangat berisiko. “Bila pemerintah memaksa untuk membelinya dengan  menggunakan dana APBN, pasti ada sektor lain yang harus dikorbankan, padahal sekarang saja pembiayaan dari APBN mengalami defisit artinya tidak mencukupi untuk menjalankan pembangunan,” jelasnya.

Sebaiknya pemerintah, ungkap Emanuel, lebih mementingkan pembangunan rumah sakit dan infrastruktur yang membutuhkan dana sebesar 1.843 triliun rupiah hingga 2025, ketimbang berinvestasi di sektor tambang yang tergolong berisiko tinggi dan terbuka terhadap investor yang sudah siap menanggung risiko di dalamnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya