Akhir Juni, PIN Kartu ATM Wajib 6 Digit

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2017 17:26 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan personal identity number (PIN) 6 digit.

Hal in termasuk dalam penerapan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS), sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

Mengutip keterangan tertulis BI, Jakarta, Rabu (21/6/2017), pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan menyejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

Penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring, dan atau Penyelenggara Setelmen. Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya