JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap delapan emiten, lantaran belum membayarkan denda keterlambatan sebesar Rp150 juta. Denda tersebut, dikenakan oleh BEI lantaran delapan ini belum menyampaikan laporan keuangan.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Senin (3/7/2017), atas dasar tersebut bursa pun melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan efek pada 3 Juli 2017. Adapun delapan perusahaan tersebut, yakni.
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
3. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)