8 Emiten Disuspensi karena Belum Bayar Denda Rp150 Juta, Ini Daftarnya!

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Senin 03 Juli 2017 09:47 WIB
BEI. (Foto: Okezone/Heru)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap delapan emiten, lantaran belum membayarkan denda keterlambatan sebesar Rp150 juta. Denda tersebut, dikenakan oleh BEI lantaran delapan ini belum menyampaikan laporan keuangan.

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Senin (3/7/2017), atas dasar tersebut bursa pun melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan efek pada 3 Juli 2017. Adapun delapan perusahaan tersebut, yakni.

1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

2. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)

3. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

4. PT Steady Safe Tbk (SAFE)

5. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

6. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)

7. PT Prabu Ratu Energi Tbk (ARTI)

8. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)

Selain itu, BEI juga memperpanjang suspensi pada sembilan emiten lainnya, yakni:

1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)

2. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)

3. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT)

4. PT Skybee Tbk (SKYB)

5. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)

6. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)

7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

8. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

9. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya