JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan bahwa aturan pajak terkait Penetapan Perpu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian.
"Pajak tidak akan merugikan ekonomi. Pajak tidak akan melemahkan ekonomi dan tidak akan membuat ekonomi jatuh. Pajak tidak akan pernah membuat ekonomi kolaps. Karena yang dipajaki itu adalah kalau badan usaha itu laba," katanya di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurutnya, ikut sertanya Indonesia dalam kerjasama perpajakan antarnegara, alias Automatic Exchange of Information (AEoI), merupakan kontribusi Indonesia di dunia internasional. "Kalau kita enggak ikut, kita bukan negara. Sudah enggak dianggap sama dunia," lanjutnya.
Menurutnya, meskipun data nasabah asing yang dibuka, pada akhirnya akan terkait dengan rekening dari Indonesia juga. Oleh karena itu, Ken pun mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada asosiasi perbankan Indonesia.
"Karena ini memang standar kalau kita ikut AEoI ada pakemnya. Perbanas yang aktif malah setuju. Itu kan yang enggak aktif (yang tidak setuju)," jelasnya.
Ken pun memastikan bahwa adanya aturan ini tidak akan mengancam kinerja perbankan, seperti yang dikhawatirkan oleh berbagai kalangan. "Enggak ada bahayanya. Siapa yang mau bawa uang cash. Enggak mungkin. Jangan takut, yang dipajaki adalah objek pajak," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)