JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi untuk memperoleh masukan mengenai Penetapan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ekonom Perbanas Aviliani memberikan masukkan bahwa dalam implementasinya, Perppu perpajakan ini tidak boleh menimbulkan kecemasan di sisi masyarakat, karena adanya buka-bukaan informasi keuangan terhadap nasabah bank.
"Jangan sampai saldo rekening ini membuat masyarakat panik. Apalagi sosialisasi pendek. Karena dianggapnya yang saldo Rp1 miliar itu yang akan dicek. Karena masyarakat panik, jangan sampai menjadi negatif," katanya di Ruang Komisi XI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Yang dikhawatirkan, adalah dampak negatif yang bisa saja terjadi karena adanya ketakutan dari masyarakat atas terbukanya data nasabah bank bakal memilih untuk memidahkan dananya ke luar negeri "Karena negara lain komitmennya masih pakai syarat (untuk membuka informasi nasabah)," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia pun mengimbau agar sistem keterbukaan data nasabah bank untuk kepentingan pajak dibuat sebaik mungkin, dengan demikian tidak rentan terhadap penyalahgunaan.
"Jangan sampai kasus lalu oper data menggunakan flashdisk. Kalau datanya kemana-mana bisa disalahgunakan. Jadi harus gunakan sistem yang ada, bisa gunakan sistem PPATK. Kedua, bisa gunakan SIPINA OJK di mana bank otomatis sudah punya. Jadi tidak secara manual kalau manual akan berbahaya bagi data nasabah, khususnya debitur," paparnya.
Sekadar informasi, Perppu keterbukaan informasi ini pun tidak hanya bakal menyasar wajib pajak Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri tapi wajib pajak domestik juga bakal dibidik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu menurut Alvi juga mesti dicermati secara baik.
"Kita berharap sebenarnya jangan sampai Perppu ini, karena salah satunya di dalamnya adalah pembayar pajak domestik. Jadi tidak hanya yang foreign (luar negeri). Kalaupun ini diharapkan dimasukkan, kita harus hati-hati. Karena baru saja kita melakukan sunset policy, tax amnesty," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)