"Jangan sampai kasus lalu oper data menggunakan flashdisk. Kalau datanya kemana-mana bisa disalahgunakan. Jadi harus gunakan sistem yang ada, bisa gunakan sistem PPATK. Kedua, bisa gunakan SIPINA OJK di mana bank otomatis sudah punya. Jadi tidak secara manual kalau manual akan berbahaya bagi data nasabah, khususnya debitur," paparnya.
Sekadar informasi, Perppu keterbukaan informasi ini pun tidak hanya bakal menyasar wajib pajak Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri tapi wajib pajak domestik juga bakal dibidik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu menurut Alvi juga mesti dicermati secara baik.
"Kita berharap sebenarnya jangan sampai Perppu ini, karena salah satunya di dalamnya adalah pembayar pajak domestik. Jadi tidak hanya yang foreign (luar negeri). Kalaupun ini diharapkan dimasukkan, kita harus hati-hati. Karena baru saja kita melakukan sunset policy, tax amnesty," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)