Wow! Wakaf Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2017 12:35 WIB
Ilustrasi: okezone
Share :

JAKARTA - Wakaf bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi umat. Sebab, potensinya yang cukup besar untuk dikembangkan di Tanah Air.

"Selama ini kalau berbicara soal wakaf yang ada dalam persepsi publik hanya masjid dan tanah, padahal banyak jenis usaha yang dapat dijadikan wakaf dalam rangka mengembangkan ekonomi umat," kata pakar ekonomi syariah Imam Teguh Saptono.

Imam menjelaskan, wakaf dibagi dalam dua bentuk, pertama dalam bentuk uang dan kedua dalam bentuk tunai. "Kalau wakaf dalam bentuk uang, maka ada seseorang yang ingin membangun sumur kemudian memberikan wakaf dalam bentuk uang, selagi sumur itu dimanfaatkan pahalanya akan terus mengalir," kata dia yang pernah menjabat Direktur Utama BNI Syariah.

Kemudian ada yang disebut wakaf tunai, misalnya lagi ada perusahaan daerah yang diubah strukturnya menjadi wakaf, maka selama perusahaan itu memperoleh keuntungan, pahala tetap mengalir. Menurut dia, wakaf tidak hanya dalam bentuk uang, sebuah perusahaan daerah yang selama ini terus untung dapat diubah kepemilikannya dari pemerintah menjadi wakaf.

“Caranya perusahaan tersebut menghimpun modal lewat wakaf kemudian setelah modal terkumpul dan mendapatkan laba, maka digunakan untuk kemaslahatan umat seperti beasiswa pendidikan dan lainnya,” ujar dia.

Jadi ketika ada perusahaan dengan struktur wakaf, seluruh keuntungan yang didapat dari hasil usaha dapat digunakan untuk kemaslahatan umat dan pahala terus mengalir kepada yang mewakafkan, lanjut dia. Imam mendorong perusahaan daerah seperti air minum, mengubah strukturnya menjadi wakaf sehingga siapa pun yang jadi kepala daerah perusahaan tersebut tidak bisa diutak-atik karena statusnya sudah menjadi milik umat.

Ia menceritakan praktik serupa telah lazim dilaksanakan di beberapa negara seperti Turki, Malaysia, bahkan Singapura. "Di Singapura ada masjid yang tidak pernah lagi memungut sumbangan dari jamaah karena biaya operasionalnya diambil dari laba penyewaan bangunan pada tanah yang diwakafkan,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini ada sekira 2 juta hektare tanah wakaf di Indonesia, namun tidak terkelola dengan baik. Jika tanah tersebut menghasilkan, maka hasilnya bisa digunakan untuk beragam kebutuhan. Pada sisi lain, ia melihat peran Badan Wakaf di Tanah Air perlu dipertegas agar pengelolaan wakaf lebih optimal.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pendirian Bank Wakaf, Zainulbahar Noor menuturkan, berdasarkan studi Islamic Development Bank (IDB), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp215 triliun, sedangkan potensi wakaf sebesar Rp100 triliun. "Jika itu bisa terkumpul, wakaf bisa mendekati PMDN di Indonesia," ujar Zainulbahar.

Menurut Zainul, ICMI berupaya agar dana wakaf bisa terkumpul dan digunakan untuk disalurkan ke sektor produktif dengan tujuan mengangkat perekonomian dari UMKM. Apalagi mengingat kontribusi UMKM sebesar 60% dari produk domestik bruto, dan UMKM mempekerjakan 97% dari seluruh tenaga kerja Indonesia. Bank wakaf ini akan menyinergikan berbagai lembaga wakaf dan zakat. "Pendirian lembaga keuangan ini sangat vital. Dan nantinya akan menjadi role model dunia, untuk pendirian bank wakaf pertama," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Perbankan, Lembaga Keuangan, dan Pasar Modal ICMI, Yuslam Fauzi menuturkan, dengan potensi pertumbuhan lembaga wakaf yang dinilai sangat besar, tidak menutup kemungkinan perusahaan modal ventura ini dapat berkembang menjadi bank syariah. Berdasarkan laporan survei Mackenzie, selama lima tahun belakangan ini terdapat sebanyak 45 juta orang kalangan menengah, dan diprediksi akan bertumbuh sekira 6,3% ke depannya hingga 2030. Sementara berdasarkan data Bappenas, pertumbuhannya sebesar 8,5%.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya