Enggan Beli Properti, Konsumen Pilih Investasi Mata Uang

Agregasi Rumah.com, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2017 09:38 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Tidak hanya itu, Bank Indonesia pada Agustus 2016 juga melakukan pelonggaran rasio loan to value (LTV) KPR yang semula 20% menjadi 15% untuk rumah pertama.

Bank Indonesia juga menurunkan LTV untuk rumah kedua dan rumah ketiga dengan rasio DP masing-masing 20 dan 25 %. Sebelumnya rasio DP untuk KPR rumah kedua dan ketiga sebesar 30% dan 40%.

Pada 2016, pemerintah juga meluncurkan program tax amnesty. Program ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sektor properti, lantaran melalui dana repatriasi dari program tersebut rencananya akan diinvestasikan ke sektor properti, sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016)

Berbagai pihak menyebut dana reptriasi yang akan masuk ke sektor properti akan mencapai Rp70 triliun.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya