"Ya PR-nya yang disampaikan oleh dewan itu sangat baik, bahwa kita harus mensosialisasikan ke dalam, ke seluruh jajaran staf di pajak supaya tidak dengan serta-merta karena memiliki Perppu sekarang mereka bisa datang ke wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," ujarnya.
Peraturan dari sisi internal nantinya juga akan menjadi perhatian utama pemerintah. Aturan ini akan disesuaikan dengan kesepakatan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan diikuti oleh Indonesia pada 2018.
"Kita akan menyelesaikan seluruh peraturan internal supaya yang kemarin diminta safety, confidentiality, safety dari datanya dan sistemnya, itu bisa disamakan dengan yang kita laksanakan untuk AEoI yang keluar," kata Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi ke jasa-jasa keuangan, perbankan, capital market, dan juga kepada masyarakat secara umum. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita akan menyelesaikan mengenai tata tertibnya, tata kelola, dan tata tertib, siapa yang punya akses, bagaimana sikap mereka, bagaimana menjaga kerahasiaan," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)