JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 resmi disetujui untuk dijadikan Undang-Undang (UU). Dari asumsi makro di postur tersebut, untuk subsidi BBM tertentu dan gas LPG 3 kilogram (kg) mengalami kenaikan sekira Rp12,1 triliun. Sementara untuk listrik tetap.
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam sidang paripurna disampaikan untuk program pengelolaan subsidi sebesar Rp168,876 triliun, di antara untuk subsidi BBM jenis tertentu dan gas LPG tabung 3 kg sebesar Rp44,48 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp45,375 triliun.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
Untuk subsidi BBM jenis tertentu dan gas LPG tabung 3 kg sebesar Rp44,48 triliun ini mengalami kenaikan dari asumsi makro di APBN 2017 sebesar Rp32,3 triliun. Sementara untuk subsidi listrik sebesar Rp45,3 triliun sesuai dengan APBN 2017.
Baca juga: Belanja Negara Naik Jadi Rp2.133,2 Triliun, Lalu untuk Apa Saja?
Ketua Banggar Azis Syamsuddin mengatakan, terhadap subsidi energi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, agar pemerintah menggunakan data yang valid dan sumber daya yang tunggal untuk semua penyaluran program subsidi energi, subsidi non energi, maupun bantuan sosial.
Baca juga: Disetujui Banggar, RUU APBNP 2017 Lanjut ke Paripurna
"Pemerintah juga harus berupaya berkomitmen untuk melaksanakan program subsidi gas LPG tabung 3 kg secara tertutup, sehingga kegagalan di tahun 2017 tidak terjadi lagi,"tuturnya, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, diharapkan pemerintah mensosialisasikan dan menyediakan gas LPG tabung 5,5 kg sehingga penyaluran subsidi gas LPG tabung 3 kg dapat tepat sasaran. Kemudian, pemerintah harus terus berupaya agar penyaluran subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
"Kita berharap dalam memberikan sosialisasi tentang kebijakan tarif listrik kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)