JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 resmi disetujui untuk dijadikan Undang-Undang (UU). Dari asumsi makro di postur tersebut, untuk subsidi BBM tertentu dan gas LPG 3 kilogram (kg) mengalami kenaikan sekira Rp12,1 triliun. Sementara untuk listrik tetap.
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam sidang paripurna disampaikan untuk program pengelolaan subsidi sebesar Rp168,876 triliun, di antara untuk subsidi BBM jenis tertentu dan gas LPG tabung 3 kg sebesar Rp44,48 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp45,375 triliun.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
Untuk subsidi BBM jenis tertentu dan gas LPG tabung 3 kg sebesar Rp44,48 triliun ini mengalami kenaikan dari asumsi makro di APBN 2017 sebesar Rp32,3 triliun. Sementara untuk subsidi listrik sebesar Rp45,3 triliun sesuai dengan APBN 2017.
Baca juga: Belanja Negara Naik Jadi Rp2.133,2 Triliun, Lalu untuk Apa Saja?