Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 15:11 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disetujui untuk menjadi undang-undang (UU). Hal ini menjadi persetujuan dalam sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017.

Dalam laporannya, Ketua Komisi XI Melcias Mekang mengatakan, setelah melakukan sejumlah rapat antara Komisi XI dengan pemerintah dan stakeholder, Komisi XI memberikan laporan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau dalam sidang paripurna.

Baca juga: Data Wajib Pajak Bisa Diintip, Gubernur BI: Awal Reformasi Fiskal yang Maju!

Dari penyampaian pandangan terakhir fraksi-fraksi di Komisi XI, Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, dan Partai Nasdem menyetujui bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

"Komisi XI pun menyetujui jika akses informasi perpajakan bisa dibuatkan menjadi undang-undang (UU). Bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II dalam sidang paripurna," ujarnya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya