Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 15:11 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

"Jadi mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis, proses, maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Nanti akan terus disempurnakan dari PMK internal kita," tuturnya.

Kemudian, sosialisasi dalam rangka menerapkan keterbukaan informasi perpajakan secara detail harus dilakukan kepada para petugas pajak. Tujuannya supaya tidak menggunakan Perppu ini secara salah. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada DJP nantinya.

"Oleh karena itu, sosialisasi internal menjadi sangat penting yang sama jadi disampaikan sosialisasi eksternal bisa dilakukan," tandasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya