Hindari Kelangkaan, Mendag Minta Persingkat Alur Impor Garam

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 19:58 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mempersingkat alur impor garam bagi industri. Hal ini dilakukan untuk mencukupi pasokan garam secara nasional.

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, alur impor garam industri sebelumnya harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nantinya, rekomendasi tidak lagi diperlukan dari KKP.

"Saya mengirim surat kepada Ibu Menteri KKP, karena dulu ada Permendag 125, itu tidak perlu rekomendasi. Tapi begitu keluar undang-undang, maka diperlukan rekomendasi dari KKP seluruh garam, industri, maupun konsumsi. Atas dasar itu, saya minta surat, disarankan juga oleh Pak Menko. Kalau memang tidak ya dikasih kewenangan kepada Kemdag, karena tercantum di situ harus ada rekomendasi. Beliau kirim surat juga, tapi pada saat bersamaan, kita rapat di Kantor Wapres, disepakati bahwa rekomendasi KKP diserahkan kepada Menteri Perdagangan," kata Enggar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Ketentuan terkait impor sebelumnya tertuang dalam Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Namun, melalui surat dari KKP, nantinya impor garam dapat langsung dilakukan demi mencukupi kebutuhan secara nasional.

"Tinggal menunggu secara permanen peraturan Menteri KKP yang akan melepaskan izin kepada kita. Ya, rekomendasi tadi. Garam konsumsi, di Eselon I sudah ada pertemuan dan kemudian berapa jumlah, itu lagi kita tunggu dari KKP. Karena itu harus dari KKP. Itu tidak didelegasikan kepada kita. Garam industri sudah clear, garam konsumsi segera," ujarnya.

Pertemuan pun telah dilakukan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait impor garam ini. Dalam rapat ini, Jusuf Kalla pun mengarahkan agar impor dapat dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

"Sambil menunggu itu, maka impor untuk kebutuhan industri sudah keluar sesuai permintaan. Ada 5 atau 6 permintaan kan. Siang rapat sore langsung keluar," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menolak untuk memberikan izin impor garam konsumsi. Sementara itu, untuk sektor industri, Susi juga telah menyerahkan kewenangannya kepada Mendag.

"Ya kalau garam konsumsi sebenarnya Menteri KKP tidak menolak untuk memberikan. Tapi kalau garam industri Menteri KKP menganggap dia tidak ada urusannya dengan itu. Makanya dibuat ketetapan di KKP menyerahkan rekomendasi kewenangan ke Menteri Perdagangan. Supaya semua sama-sama jalan," imbuh Darmin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya