JAKARTA - Ketakutan pedagang beras baik di Pasar Induk Beras Cipinang maupun pasar lainnya sekarang terjawab sudah. Pasalnya, pemerintah sudah menarik kembali aturan yang belum diundangkan terkait acuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut yakni Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen.
Baca juga: Pasar Bergejolak, Mendag Sepakati Susun Ulang Penetapan HET Beras
"Resah dan gelisah ini ini terjawab sudah. Seandinya Pak Menteri enggak datang kita tidak tahu lagi seperti apa. Secara gentleman beliau sampaikan bahwa SK Peremendag Nomor 47 tidak berlaku dan HET belum diundangkan. Jadi itu enggak perlu dipikirkan lagi," tutur Ketua Koperasi Perberasan Pasar Induk Cipinang Zulfikar, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Menurut dia, pedagang selama ini takut dikenai sanksi jika menjual beras di atas Rp9.000. Ketakutan ini yang membuat pedagang meminta menunda pengiriman dahulu. Namun dengan dipastikannya bahwa acuan HET beras, maka dalam waktu dekat aktivitas penjualan dan perdagangan kembali normal.