"Akibat berbagai kekhawatiran yang ada, dalam diskusi kami sampaikan tidak usah khawatir karena saya bersama dengan Satgas menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha. Kalau usaha HET itu Permendag belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan,"tuturnya.
Asal tahu saja, pedagang beras dalam beberapa hari ini mengalami penurunan karena adanya ketakutan dalam menjual beras. Pedagang takut untuk menjual beras karena telah ditetapkannya HET untuk beras medium dan premium sekira Rp9.000 per kg.
Enggar melanjutkan, dengan tidak berlakunya HET dalam Permendag Nomor 47 tersebut, diharapkan mulai dari sekarang petani, pengepul, suplier hingga pedagang bisa melakukan transaksi dengan normal.
"Jangan ada kekhawatiran dengan harga. Karena ini masih dalam proses," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)