JAKARTA - Ketakutan pedagang beras baik di Pasar Induk Beras Cipinang maupun pasar lainnya sekarang terjawab sudah. Pasalnya, pemerintah sudah menarik kembali aturan yang belum diundangkan terkait acuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut yakni Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen.
Baca juga: Pasar Bergejolak, Mendag Sepakati Susun Ulang Penetapan HET Beras
"Resah dan gelisah ini ini terjawab sudah. Seandinya Pak Menteri enggak datang kita tidak tahu lagi seperti apa. Secara gentleman beliau sampaikan bahwa SK Peremendag Nomor 47 tidak berlaku dan HET belum diundangkan. Jadi itu enggak perlu dipikirkan lagi," tutur Ketua Koperasi Perberasan Pasar Induk Cipinang Zulfikar, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Menurut dia, pedagang selama ini takut dikenai sanksi jika menjual beras di atas Rp9.000. Ketakutan ini yang membuat pedagang meminta menunda pengiriman dahulu. Namun dengan dipastikannya bahwa acuan HET beras, maka dalam waktu dekat aktivitas penjualan dan perdagangan kembali normal.
Baca juga: Buat Pedagang Takut, Mendag Gagalkan Penerbitan Aturan HET
"Senin besok saya yakin kembali normal dengan pemasukan 3.000 ton per hari. Sebab yang diputuskan hal ini positif sekali,"ujarnya.
Berdasarkan data perberasan di Pasar Induk Beras Cipinang, per hari beras masuk sekira 3.000-4.000 ton. Namun setelah ada penetapan acuan HET beras, stok menurun hingga 1.800 ton per hari.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, menjawab kegelisahan perdagangan dan penjualan beras, di mana seperti di Pasar Induk Beras Cipinang terjadi penurunan stok beras yang biasanya 3.000 sampai 4.000 per ton menjadi 1.800 per ton. Diputuskan bahwa Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang belum diundangkan tidak berlaku.
Baca juga: Mendag: Kasus Dugaan Beras Oplosan Bukan karena HET
"Akibat berbagai kekhawatiran yang ada, dalam diskusi kami sampaikan tidak usah khawatir karena saya bersama dengan Satgas menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha. Kalau usaha HET itu Permendag belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan,"tuturnya.
Asal tahu saja, pedagang beras dalam beberapa hari ini mengalami penurunan karena adanya ketakutan dalam menjual beras. Pedagang takut untuk menjual beras karena telah ditetapkannya HET untuk beras medium dan premium sekira Rp9.000 per kg.
Enggar melanjutkan, dengan tidak berlakunya HET dalam Permendag Nomor 47 tersebut, diharapkan mulai dari sekarang petani, pengepul, suplier hingga pedagang bisa melakukan transaksi dengan normal.
"Jangan ada kekhawatiran dengan harga. Karena ini masih dalam proses," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)