YOGYAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin memperbolehkan penggunaan dana haji untuk ditanamkan dalam kegiatan investasi infrastruktur.
Sepanjang dana itu bisa memberikan manfaat dan atas dasar syariah serta menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Tidak masalah di infrastruktur, sepanjang aman, syariah, dan hati-hati,” kata Maruf Amin di Yogyakarta kemarin.
Selama ini dana haji ini nilainya Rp93 triliun lebih yang berasal dari pembiayaan penyelenggaraan haji. Dana ini diam dan terkumpul untuk jamaah yang akan berangkat pada masa mendatang. Dana ini nilainya terus masuk dan akan bertambah.
“Selama ini dana ini ditaruh di Bank Syariah dan surat berharga syariah negara dalam bentuk sukuk,” ujar dia.