Sepanjang Aman dan Hati-Hati, MUI Izinkan Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 13:32 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Presiden, lanjut dia, sudah meluncurkan Komite Keuangan Syariah. Di sinilah nanti bisa menampung dana untuk kegiatan infrastruktur seperti jalan, lapangan terbang, ataupun pelabuhan. Dana ini bisa digunakan oleh pemerintah dan aman. “Nanti akan dibuat fatwa, syariah nasional untuk sukuk dan deposito mudarobah,” ujar dia.

Senada diungkapkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. Menurut dia, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur sangatlah memungkinkan. Namun, pemerintah perlu memerhatikan jadwal pengembalian dana sehingga calon jamaah haji tidak dirugikan.

“Penggunaan dana haji untuk infrastruktur dimungkinkan, apalagi sekarang ada BPKH. Akan tetapi ada risiko, return pengembalian harus pas saat jamaah berangkat naik haji,” kata dia.

Maman mengatakan, sebelum BPKH terbentuk, isu pemanfaatan dana haji memang sudah mengemuka lebih dulu. Saat ini pemerintah dinilai cukup menjelaskan soal skema, argumen, dan pertanggungjawabannya.

“Jadi, jangan sampai dana haji dipakai infrastruktur, tapi pada saat jamaah mau berangkat tidak ada. Nah, itu yang bahaya. Dana itu tanggung jawab besar, jangan sampai ada jamaah yang dirugikan,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk ihwal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya