JAKARTA - PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan dengan 53 Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli tenaga listrik untuk energi baru terbarukan (EBT) bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Dengan 53 PPA listrik, itu berarti ada sekitar 11 perusahaan yang gagal melakukan kerjasama. Sebab, sebelumnya ada 64 perusahaan yang akan melakukan tandatangan.
Baca juga: Bocoran Menteri Jonan: Besok PLN Teken 64 Perjanjian Jual Beli Listrik dari Energi Terbarukan
Direktur Pengadaan Strategi 1 PT PLN Nicke Widyawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari 11 perusahaan tersebut mengenai alasannya membatalkan PPA tersebut. Bahkan, dirinya juga belum mengetahui perusahaan mana saja yang secara resmi membatalkan untuk menandatangani PPA tersebut.
"Terus terang secara formal saya sendiri belum menerima surat dari yang tidak mau tanda tangan itu. Kenapa alasannya saya tidak tahu. Tanya saja sama mereka," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Rabu (2/8/2017).
Baca juga: 3 Direktur Dicopot, Menteri BUMN Rombak Direksi PLN!
Namun lanjut Nicke, dirinya tidak mempermasalahkan jika nantinya ke 11 perusahaan tersebut benar-benar membatalkan rencana penandatanganan PPA tersebut. Karena menurutnya , keputusan untuk membatalkan ataupun melanjutkan itu merupakan hak dari perusahaan tersebut.
Pihaknya juga tidak akan memaksa 11 perusahaan tersebut untuk melanjutkan penandatanganan itu. Apalagi, penandatanganan tersebut bukanlah berdasarkan tender melainkan melalui proses penunjukan langsung dengan pengajuan proposal terlebih dahulu dari pihak perusahaan.
"Kalau ada kesepakatan harga kemudian kita (PLN) mengajukan izin kepada Kementerian ESDM dan diizinkan. Kita sudah dapat izinnya, artinya seluruh syarat sudah terpenuhi, jadi kalau akhirnya enggak mau tanda tangan PPA, enggak usah maksa-maksa dong karena dari awal juga merekakan yang mengajukan. Kalau enggak sepakat ya itu hak mereka," jelas Nicke.
(Rizkie Fauzian)