Catat! APBN untuk Bangun Jalan, UU Siap Dirombak

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2017 12:34 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Jalan Nasional. Revisi tersebut guna menampung aspirasi pemerintah daerah terkait peluang pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan, revisi UU Jalan Nasional diperlukan, mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah provinsi serta kabupaten. “Selama ini memang ada anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) serta dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur. Namun, jumlah itu sangat kecil. Makanya, perlu bantuan dari pemerintah pusat,” ujar dia di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.

Dia menyebutkan, saat ini usulan mengenai revisi Undang-Undang Jalan masih berada dalam tahapan program legislasi nasional. DPR, kata dia, sedang dalam proses menyiapkan bahannya. “Saya kira rencana revisi undang-undang ini sudah ada dalam tahapan prolegnas,” ungkap dia. Muhidin menambahkan, anggaran APBN untuk pembangunan jalan di daerah diharapkan bisa optimal membangun infrastruktur jalan. Selama ini, kebutuhan pembangunan jalan nasional atau jalan negara masih ditangani melalui APBN.

Baca Juga:

Namun, mengingat pembangunan jalan baru tidak terlalu besar dari sisi target menginisiasi DPR melakukan revisi undang-undang jalan. Target pembangunan jalan baru jalan nasional masih lebih sedikit dibanding target pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan. “Sementara kita lihat porsi APBD di daerah juga tidak terlalu besar. Kalau hanya mengandalkan DAK dan DAU, paling-paling cuma dapat Rp100 miliar. Bagaimana dengan daerah lain yang pendapatannya kecil. Makanya, pembangunan jalan daerah ini perlu dari APBN,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Danis H Sumadilaga mengatakan, pemanfaatan APBN untuk pembangunan jalan daerah memerlukan perubahan prinsip. Artinya, kewenangan tersebut ada pada undang-undang. “Bukan hanya Undang-Undang Jalan, juga undang-undang otonomi ataupun aturan yang mengatur mengenai dana perimbangan daerah,” ucap dia. Menurut dia, berdasarkan prinsip, APBN seyogianya bisa dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:

Realisasi APBN Semester I-2017 Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Perhitungannya


“Karena sektornya sudah ada. Untuk jalan nasional itu tanggung jawabnya ada di Bina Marga, membangun dan melakukan perawatan jalan nasional. Sementara untuk jalan daerah, sektornya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya. Kondisi jalan di daerah provinsi serta kabupaten sangat berbeda dengan kondisi jalan nasional. Belum lagi, potensi jalan daerah yang tidak memiliki jalan bebas hambatan menyebabkan ketertinggalan yang mampu memicu lahirnya potensi-potensi pertumbuhan baru.

“Kalau jalan daerah berkembang, tentu akan memicu perekonomian di daerah tersebut. Itu juga salah satu alasan perlunya merevisi Undang-Undang Jalan ini,” pungkas Muhidin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya