Beredar Info Gaji Rp600 Juta-Rp1,6 Miliar, Pekerja JICT: Ini Ada Fitnah!

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2017 11:07 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTASerikat Pekerja JICT hari ini melakukan aksi demo dimulai pukul 07.00 WIB. Aksi demo tersebut berlangsung hingga 10 Agustus 2017.

Dalam tuntutan, SP JICT ingin meminta pembayaran bonus yang sesuai dengan kinerja mereka. Menurut SP JICT, pendapatan perusahaan 2016 lebih besar 4,6% dibandingkan pada 2015, tetapi pembayaran bonus justru berkurang 42,5%.

 Baca juga: Layaknya Lautan, 600 Pekerja JICT Berbaju Biru Lakukan Aksi Mogok di Priok

Hal ini disebabkan karena perusahaan tetap menjalankan perpanjangan kontrak JICT yang belum disetujui Menteri BUMN, belum disahkan Menteri Perhubungan, belum diakui BKPM, dan belum disetujui oleh Dewan Komisaris IPC. Keputusan perusahaan ini di samping patut diduga melanggar hukum juga merampas hak yang seharusnya diterima pekerja dengan kerja kerasnya pada tahun 2016.

Namun, beredar mengenai gaji pekerja JICT selama 4 tahun terakhir sudah naik rata-rata 20%-25% setahun, lima kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016.

Dokumen itu menyebutkan, strata gaji di JICT terbagi mulai level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager). Seorang pekerja dengan level senior manager menerima penghasilan bersih Rp1,6 miliar atau lebih dari Rp133 juta per bulannya.

Sementara pekerja level junior staf, level terendah di JICT, seperti bagian administrasi, memperoleh penghasilan hingga Rp600 juta setahun atau lebih dari Rp50 juta sebulan. Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut dibayarkan oleh perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SP JICT Firmansyah mengatakan, rata-rata pendapatan JICT mencapai Rp3 triliun per tahun. Pada 2016, biaya pegawai turun 13% namun biaya overhead termasuk Direksi dan Komisaris naik 18%.

“Dengan melakukan fitnah gaji pekerja JICT sudah besar, ada pihak-pihak yang seolah sengaja ingin mempolitisasi pekerja dan memberi kesan bahwa yang boleh bergaji besar hanya tingkat Direksi dan Komisaris JICT,” ujar Firmansyah dalam keterangan yang diterima Okezone, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Sekadar diketahui, info gaji yang tersebar yaitu, selama 2009-2016, gaji karyawan JICT naik tajam. Selama 7 tahun ini, penghasilan pekerja JICT naik 216% atau rata-rata 30% setahun.

SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun pada 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya