JAKARTA - Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendapatkan respon dari pihak manajemen melalui Surat Pemanggilan I sekaligus Surat Peringatan (SP) I yang ditujukan kepada 541 karyawan.
Melalui surat tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa bagi karyawan yang melakukan mogok kerja mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok serta pengurangan bonus produksi sebesar 15% selama 3 bulan.
Kemudian, pada isi lembar surat yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih menyatakan, para karyawan yang melakukan mogok kerja dianggap telah mangkir dari kewajibannya karena mogok kerja yang dilakukan dianggap tidak sah.
Baca Juga:
Aksi Mogok Kerja di JICT, Serikat Pekerja BUMN: Itu Hak Mereka!
Tolak Perpanjangan Kontrak, Benarkah Pekerja JICT Incar Pesangon Miliaran?
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah pun menanggapi hal tersebut. Menurut dia, pihaknya mempertanyakan alasan pihak direksi menyatakan bahwa aksi mogok kerja yang mereka lakukan menyalahi aturan.
"Terkait dengan keluhannya itu kami menyayangkan direksi yang menyatakan bahwa mogok kami tidak sah," kata dia kepada Okezone di Kantor JICT, Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Menurut dia, pihak direksi tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah mogok kerja yang dilakukan oleh sekira 600 karyawan JICT sejak 3 Agustus hingga 10 Agustus itu. Pasalnya, keputusan sah atau tidak mogok kerja karyawan, kata dia ada pada pihak berwenang.
Baca Juga: