Serikat Pekerja: Direksi JICT Sengaja Rugikan Pelanggan dan Korbankan Karyawan!
Otoritas Tanjung Priok Keluarkan "Jurus" Penangkal Pemogok, Ini Tanggapan Serikat Pekerja JICT
"Pertanyaan saya adalah apakah pengusaha punya kewenangan untuk menentukan mogok kerja sah atau tidak? Setahu saya yang berwenang mengatakan itu sah atau tidak adalah pengadilan," tambahnya.
Sekadar diketahui, pihak direksi JICT menerbitkan Surat Pemanggilan I sekaligus Surat Peringatan (SP) I yang ditujukan kepada 541 karyawan pada 3 Agustus, sejak hari pertama karyawannya melakukan mogok kerja.
(ulf)
(Rani Hardjanti)